Kader Kesehatan & Relawan Kesehatan: Samakah?

Format sitasi: Heryana, A. (2018). Kader Kesehatan & Relawan Kesehatan: Samakah?. Dalam https://adeheryana.home.blog/2019/01/04/kader-kesehatan-relawan-kesehatan-samakah/

Istilah kader atau cadre dengan relawan atau volunteers secara harfiah memiliki perbedaan makna. Namun terdapat beberapa penulis yang menyamakan istilah kader dengan relawan.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, layar dan dalam ruangan
Gambar 1. Kader sebuah LSM HIV/Aids (dok: pribadi)

Definisi kader dari berbagai sumber disesuaikan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan, antara lain:

  1. Dalam Permendagri No.19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu menyatakan “kader posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela”. Kader posyandu yang telah mengikuti pelatihan bidang layanan posyandu disebut dengan Kader Terlatih. Dalam menjalankan kegiatannya, pelayanan Posyandu Intergrasi juga diberikan oleh Kader Pangan dan Kader Pos PAUD.
  2. Ferry & Makhfudi dalam Ariyani & Yusuf (2014): “Kader adalah tenaga sukarela yang berasal dari Lembaga itu sendiri atau dari tokoh masyarakat yang dipercayai oleh masyarakat setempat untuk melaksanakan, mengembangkan kegiatan yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat”.

Dalam praktiknya, pengertian kader dikaitkan dengan tenaga yang direkrut khusus untuk menggerakan program kerja dari suatu organisasi masyarakat. Selain dalam bidang kesehatan, istilah kader digunakan juga dalam bidang politik, militer, dan sebagainya. Sementara istilah relawan sering dikaitkan dengan keinginan seseorang yang bersifat pribadi dan sukarela (meskipun kader juga sebenarnya bersifat sukarela) sehingga selalu dikaitkan dengan masalah-masalah sosial, misalnya:

  1. Dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, disebutkan “Relawan  Sosial  adalah seseorang  dan/atau  kelompok  masyarakat,  baik  yang  berlatar  belakang  pekerjaan  sosial  maupun  bukan  berlatar  belakang  pekerjaan  sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan  di  bidang  sosial  bukan  di  instansi  sosial  pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan”.
  2. Dalam Peraturan Kepala BNPB No.17 Tahun 2001 disebutkan definisi relawan penanggulangan bencana atau relawan yaitu “… seorang atau sekelompok orang yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana”.
  3. Dalam buku Pedoman Manajemen Relawan Palang Merah Indonesia, disebutkan “Relawan adalah individu yang tidak harus menjadi anggota atau donor; dia berkontribusi terhadap organisasi dengan memberikan waktu dan keahliannya untuk pelayanan kerelawanan. Seorang Relawan dapat memilih untuk menjadi anggota”. Dalam buku tersebut, dibedakan antara Anggota, Relawan dan Staf dalam organisasi PMI. Anggota adalah individu yang mendukung PM/BSM dengan membayar iuran keanggotaan dan terdaftar sebagai anggota, serta secara regular memperbaharui keanggotaannya setiap tahun tetapi tidak mempunyai ketertarikan/ atau waktu untuk terlibat dalam kegiatan aktual organisasi. Sedangkan Staf adalah orang yang menandatangani kontrak, terkait peraturan ketenagakerjaan, untuk mengerjakan tugas spesifik dalam kegiatan Palang Merah Bulan Sabit Merah, terhitung dengan jumlah jam dalam satu hari.  

Berhubung sifat sosialnya tersebut, relawan kesehatan sering disebut dengan Pekerja Sosial Medis (PSM).

Dalam salah satu literatur tentang kesehatan, istilah kader disamakan dengan relawan. Misalnya dalam Tobing, Nugroho, & Tehuteru (2008) menyebut istilah relawan bagi orang-orang yang bertugas memberikan pendampingan kepada anak penderita kanker dan keluarganya. Demikian pula Dewi (2011) dalam artikel tentang kader Posyandu menyatakan “Volunteers are called cadres who are officially assigned by the village or local authority to operate the posyandus”. Namun dalam bidang kesehatan, beberapa literatur membedakan antara kader dan relawan seperti Utomo, Arsyad, & Hasmi (2006) yang menyatakan “the volunteers and cadres have made a significant contribution to the implementation of the family planning”. Namun selanjutnya istilah relawan/volunteers sering dipakai dalam tulisan mereka. 

Dari berbagai definisi dan penjelasan di atas, meskipun kader dan relawan sama-sama bersifat sukarela dan membutuhkan keterampilan tertentu, namun ada terdapat perbedaan. Seorang kader umumnya berasal dari lingkungan masyarakat setempat dan diangkat oleh masyarakat setempat. Sedangkan relawan tidak selalu berasal dari masyarakat setempat. Pada artikel ini penulis membedakan antara kader kesehatan dan relawan kesehatan sesuai gambar di bawah berikut ini.

Gambar 2. Kader Kesehatan & Relawan Kesehatan

Referensi

Ariyani, N. & Amin Yusuf (2014). Peranan Kader Kesehatan dalam Pembinaan Wanita Pekerja Seks (WPS) di Lokalisasi Sunan Kuning. Journal of Non Formal Education and Community Empowerment Vol.3 No.2 tahun 2014.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (2011). Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana (Peraturan Kepala BNPB No.17 Tahun 2011). Jakarta: BNPB

Dewi, Nursila (2011). Posyandu: The Power of Women in Community’s Health. Health in South-East Asia September 2011, hal.22-24. SEARO-WHO.

Kemendagri RI (2011). Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu (Permendagri No.19 Tahun 2011). Jakarta: Kemendagri RI.

Palang Merah Indonesia (2008). Pedoman Manajemen Relawan (KSR-TSR). Jakarta: Palang Merah Indonesia.

Tobing, U., F. Nugroho, & E.S. Tehuteru (2008). Peran Relawan dalam Memberikan Pendampingan kepada Anak Penderita Kanker dan Keluarganya. Indonesian Journal of Cancer Vol.1 No.35 hal.35-39.

Utomo, I.D., S.S. Arsyad, dan E.N. Hasmi (2006). Village Family Planning Volunteers in Indonesia: Their Role in the Family Planning Programe. Reproductive Health Matters Vol.14 No.27 2006. Wirapuspita, R. (2013). Insentif dan Kinerja Kader Posyandu. Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol.9 No.1, 2013.

Kerajaan Panjalu

Kata “Panjalu” berasal dari akar kata “jalu” yang diberi awalab “pa”. Jalu (Sunda) berarti jantan, jago, maskulin. Sedangkan Panjalu berarti jagoan, jawara, atau pendekar. Dalam bahasa Ingeris bisa berarti warrior atau knight. Menurut beberapa orang, kata “Panjalu” bisa berarti “perempuan” karena berasal dari kata “jalu” yang diberi awalan “pa” tersebut mirip dengan istilah bahasa inggris female (fe + male). Konon arti “perempuan” diberikan karena Panjalu pernah dipimpin oleh seorang ratu bernama Ratu Permanadewi. Namun demikian pengertian Panjalu yang pertama (jantan, maskulin) yang sering dipakai karena ada seterotype watak orang Panjalu (dibanding orang Sunda pada umumnya)  yang lebih keras, militant, disegani, dan konon memiliki banyak ilmu kanuragan dari nenek moyang.

Berdasarkan kisah dalam Babad Panjalu, kerajaan Panjalu awalnya dikenal dengan sebutan Kabuyutan Sawal atau Kabuyutan Gunung Sawal. Nama “Panjalu” sendiri mulai dikenal ketika wilayah ini berada di bawah pemerintahan Prabu Sanghyang Rangga Gumilang yang menikah dengan Ratu Permanadewi dari Galuh.

Pada masa abad 7 hingga abad 15, Panjalu berada dibawah kekuasaan Kemaharajaan Sunda[1] sejak masa pemerintahan Sanjaya (723-732) hingga Sri Baduga Maharaja (1482-1521). Disamping itu ada catatan sejarah yang menyatakan bahwa kerajaan Panjalu Ciamis adalah penerus kerajaan Panjalu Kediri, setelah maharaja Kertajaya meninggal di tangan Ken Arok tahun 1222. Sisa-sisa keluarga dan pengikut maharaja melarikan diri ke Panjalu Ciamis. 


[1] Gabungan kerajaan Galuh dan kerajaan Sunda, dengan wilayah kekuasaan meliputi seluruh Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta hingga bagian barat Jawa Tengah (dari Ujung Kulon hingga sungai Cipamali (Kali Brebes) dan sungai Ciserayu/Serayu. Bahkan menurut naskah Wangsakerta wilayah kekuasaan meliputi provinsi Lampung, karena pernikahan Niskala Wastu Kancana dengan puteri penguasa Lampung (Nay Raya Sarkati).